Thursday, August 22, 2019

Cara Verval Kepala Sekolah di Siaga Pendis

Aplikasi Siaga Pendis merupakan sistem informasi yang dikhususkan bagi Guru Pendidikan Agama Islam yang bertugas mengajar di sekolah binaan kemendikbud seperti Sekoh Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

siaga pendis
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa semua Guru baik yang tugas mengajarnya di Madrasah binaan Kementerian Agama maupun Guru PAI yang bertugas di Sekolah binaan Kemendikbud untuk segera melakukan Verval keaktifan pada priode semester berjalan di Layanan Simpatika maupun di Layanan Siaga Pendis, kenapa demikian??,,karena untuk memberikan kemudahan dalam memenuhi beberapa pesyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru dan ini sifatnya wajib dilakukan oleh masing-masing guru agar bisa mengikuti program-program yang sudah di persiapkan pemerintah dalam mensejahterakan kehidupan Guru.

Oleh karena itu, segera anda lakukan verval keaktifan diri baik di akun Simpatika Baca: Cara Aktifkan Akun PTK Di Simpatika Kemenag , ataupun melakukan verval keaktifan di akun Siaga Pendis Baca: Cara Verval Keaktifan Guru PAI Di Siaga Pendis.

Mengaktifkan Guru Yang Menjadi Kepala Sekolah


Sebelum kita membahas verval keaktifan Guru yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, perlu anda ketahui bahwa Kepala Sekolah juga harus melakukan verval keaktifan baik di Layanan Simpatika maupun di Siaga Pendis.

Verval Keaktifan Kepala Sekolah/Madrasah dilayanan Simpatika bisa dilakukan jika tahapan-tahapannya sudah terpenuhi, lalu apa tahapannya??...silahkan anda Baca : Tahapan Wajib Yang Harus Dilakukan Kepala Madrasah sebelum cetak S25a. Sedangkan tahapan verval keaktifan Kepala Sekolah yang bertugas sebagai Guru PAI di layanan Siaga Pendis bisa anda simak dan pelajari di bawah ini

Cara Verval Keaktifan Bagi Kepala Sekolah


Untuk cara mengaktifkan Kepala Sekolah dalam Aplikasi Siaga Pendis silahkan anda perhatikan langkah berikut:
  • Langkah pertama silahkan anda masuk/login sebagai Guru di Layanan Siaga Pendis
  • Setelah laman terbuka, silahkan anda cari dan klik menu "Jadwal dan Tugas Tambahan"
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik menu "Lengkapi " yang berada di samping kanan
  • Langkah selanjutnya silahkan anda upload file scan Program Kerja Pengembangan PAI pada kolom Upload SK Pembagian Tugas
  • Setelah proses upload SK sudah berhasil silahkan anda klik "Tambah Jam Mengajar"
  • Langkah berikutnya jika Kepala Sekolah tersebut tidak mengajar, silahkan anda pilih satu kelas dan satu rombel (bebas) kemudian isi JTM-nya dengan angka 0
  • Setelah selesai silahkan anda klik "Tambahkan"
  • Jika proses penambahan jam mengajar telah selesai, silahkan anda klik menu "Jadwal dan Tugas Tambahan" yang berada disamping kiri dan klik Ajukan Verval yang berada di bawah
  • Silhakan anda tunggu sampai Admin Kabupaten/kota memverifikasi ajuan Verval anda
  • Selesai
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga bermanfaat

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Cara Verval Kepala Sekolah di Siaga Pendis

  • Ajuan SKMT GPAI di Siaga Pendis Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) merupakan sebuah surat yang berisi tentang keterangan seorang Guru dalam melaksanakan tugas mengajarnya, SKMT tersebut merupa ...
  • Cara Registrasi Akun Daring PPG GPAI Aplikasi Pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2019 adalah sebuah aplikasi media pembelajaran guru untuk meningkatkan kompetensi tanp ...
  • Cara Melakukan Pendaftaran Pretest PPG Guru PAI Di Siaga Pendis Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru khusus Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2019/2020 sudah di buka atau sudah bisa anda akses melalui aplikasi Siaga P ...
  • Daring PPG GPAI Pendaftaran Pretest PPG bagi guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) sudah dibuka dan sudah bisa anda lihat di akun Siaga Pendis masing-masing Guru, untuk itu bagi rekan-rek ...
  • Verval Jadwal dan Tugas Tambahan Bagi Guru PAI Di Siaga Pendis Siaga Pendis merupakan sebuah sistem yang digunakan oleh Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dalam melakukan verval data TPG, Pendaftaran Sertifikasi Guru dan Pelaksanaa ...

0 comments:

Post a Comment