Oleh karena peran seorang guru begitu mulia dan penting, Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Agama telah merencankan sebuah program untuk mensejahterakan kehidupan seorang Guru baik yang sudah diangkat menjadi PNS, Inpassing, Sertifikasi maupun yang masih honorer.
Tunjangan yang sudah direncanakan kali ini akan diberikan dan di salurkan khusus untuk Guru Yang Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) melalui akun SIMPATIKA dan juga belum mendapatkan sertifikat pendidik (Sertifikasi).
Tujuan Tunjangan Insentif GBPNS adalah untuk memberikan motivasi kepada Guru yang Bukan PNS dan belum Sertifikasi guna untuk meningkatkan profesionalisme seorang guru dalam meningkatkan proses belajar mengajarnya
Syarat-syarat Penerima Tunjangan Insentif GBPNS
Untuk bisa mendapatkan tunjangan insentif GBPNS ini guru honorer harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai yang sudah di tetapkan dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2019, diantara syarat tersebut adalah sebagaimana berikut ini:
- Guru GBPNS masih aktif mengajar di Madrasah RA, MI, MTs dan MA/MAK serta sudah terdaftar aktif di Simpatika
- Belum ikut sertifikasi guru
- Memiliki Nomor Pokok Kemenag (NPK) atau NUPTK
- Masih Aktif selama 2 tahun berturut-turut
- Memiliki kualifikasi akademik S1/D4
- Bertugas di madrasah yang sudah mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kemenag
- Belum memasuki usia pensiun
- Tidak terkait dengan instansi selain madrasah sebagai tenaga tetap
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif
Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS
Guru yang merasa sudah memenuhi beberapa persyaratan diatas, segera lakukan ajuan tunjangan insentif GBPNS tersebut melalui akun Simpatika masing-masing Guru, namun sebelum anda melakukan ajuan, sebaiknya anda persiapkan Nama Bank, Nomor Rekening, Cabang Bank dan Nama pemilik Tabungan.
Untuk langkah-langkahnya silahkan anda perhatikan berikut ini:
- Langkah pertama silahkan anda login ke akun Simpatika masing-masing
- Setelah laman terbuka, silahkan anda cari dan klik menu "Tunjangan Insentif GBPNS" yang berada di bawah samping kiri
- Jika Guru Bukan PNS belum memenuhi beberapa persyaratan diatas, maka sistem akan memberikan informasi ketidak layakan menerima Tunjangan Insentif GBPNS
- Jika Guru GBPNS tersebut sudah memenuhi persyaratan, Langkah selanjutnya, silahkan anda klik ajukan
- Setelah itu akan anda form isian data seperti Nama Bank, Nomor rekening dll, silahkan anda lengkapi data tersebut sesuai dengan Buku Tabungan yang anda miliki, kemudian klik Simpan jika anda sudah selesai
- Setelah data berhasil disimpan, silahkan anda cetak Surat Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS
- Langkah selanjutnya silahkan anda bubuhi tanda tangan anda dan Kepala Madrasah beserta stempel madrasah, kemudian serahkan berkas Ajuan tersebut ke Admin Kabupaten/kota beserta data pendukung lainnya seperti Kartu Digital PTK dan Foto copy Buku Rekening Bank
- Silahkan anda tunggu sampai Ajuan anda di verifikasi oleh Admin Kabupaten/Kota
Demikian pembahasan mengenai Cara Ajukan Tunjangan Insentif GBPNS di Simpatika ini, semoga bisa bermanfaat untuk rekan-rekan guru yang belum PNS dan sertifikasi, dan semoga dengan adanya Tunjangan Insentif GBPNS ini kesejahteraan Guru bisa terpenuhi walaupun masih belum sepenuhnya.
0 comments:
Post a Comment