Sehubungan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2019/2020, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: B-B-2153/Dt.I.II/PP.02/07/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang berisi beberapa hal sebagai mana berikut:
- GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai dengan Permendikbud nomor 16 Tahun 2019, perubahan linieritas guru bersertifikat pendidik akan berlaku mulai semester satu tahun ajaran 2019-2020
- Melalui Simpatika GTK Madrasah akan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 bagi seluruh guru madrasah baik yang sudah sertifikasi ataupun belum
- GTK Madrasah akan melakukan penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4
- Guru Madrasah baik yang sudah bersertifikat pendidik maupun belum wajib mengisi jadwal mingguan di Simpatika
- Mulai diberlakukannya kewajiban melapor penggantian hari di Simpatika bagi guru yang sudah bersertifika pendidik yang tidak hadir sesuai petunjuk teknis Tunjangan Profesi guru Tahun 2019
- Kewajiban melakukan registrasi atau perubahan data di Simpatika bagi guru madrasah yang berstatus CPNS tahun 2019
- Pemberlakukan secara terbatas perubahan TMT Guru di Simpatika
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya surat edaran tentang Pengelolaan Simpatika pada Tahun Ajaran 2019-2020 ini bisa membuat semua PTK bisa meperhatikan akan tanggungjawabnya sebagai Guru madrasah
0 comments:
Post a Comment