Juknis Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Madrasah Tahun 2019 telah diterbitkan, hal ini merupakan sebuah informasi yang mengembirakan bagi Guru Bukan PNS yang bertugas di Madrasah,
Tunjangan Insentif ini merupakan pengganti dari Tunjangan Fungsional yang sudah dihapus pada pertengahan tahun 2017 kemarin, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah yang berada dibawah naungan Kementerian Agama.
Tujuan pemberian tunjangan Insentif ini adalah untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah. Hal ini bisa tercapai jika kesejahteraan Guru Bukan PNS diperhatikan dengan baik guna meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.
Oleh sebab itu, Kementerian Agama menanggapi hal ini sebagai suatu hal yang masih sangat diperlukan, sehingga Kementerian Agama meluncurkan Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas dasar KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).
Tunjangan Insentif GBPNS
Tunjangan Insentif GBPNS akan disalurkan kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
- Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif mengajar baik di Madrasah RA, MI, MTs dan MA/MAK dan terdaftar di layanan Simpatika
- Belum lulus Sertifikasi
- Memiliki Nomor Pokok Kemenag (NPK) atau NUPTK
- Telah aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru yang mengajar di madrasah
- Telah memenhui kualifikasi akademik S1/D4
- Bertugad di madrasah yang sudah memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari kemenag
- Belum memasuki usia pensiun
- Tidak terkait dengan tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kemenag
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif
Tunjangan Insentif akan disalurkan kepada Guru-guru yang sudah memenuhi kriteria diatas sebesar 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupuah) per orang per bulannya, pembayaran tunjangan insentif ini akan dilakukan secara periodik langsung ke rekening GBPNS.
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Insentif GBPNS
Selain kriteria diatas, untuk mendapatkan Tunjangan Insentif GBPNS ini, guru yang sudah memenuhi syarat tersebut harus mengajukan atau mengusulkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa Surat Ajuan Penerimaan Tunjangan Insentif beserta bukti pendukung lainnya yakni meliputi:
- Bukti keaktifan Guru pada layanan SImpatika yang berupa print out format S25a atau Kartu Digital PTK, untuk cara mendapatkannya silahkan anda Baca Verval Keaktifan PTK
- Bukti cetak surat Keputusan Kelayakan Tunjangan Insentif GBPNS dari Simpatika (S39a), untuk caranya siahkan baca Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS 2019
Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga bermanfaat
0 comments:
Post a Comment